Polemik Perppu KPK, Ini Saran Komunitas SH Muslim untuk Jokowi

Polemik Perppu KPK, Ini Saran Komunitas SH Muslim untuk Jokowi
Presiden Jokowi saat konferensi soal revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: BPMI Setpres

Soal pendapat tidak perlu Perppu KPK, cukup dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), KSHUMI tanpa bermaksud memarginalkan MK, tak setuju dengan hal itu. Sebab, yang menjadi batu uji dalam judicial review adalah apakah UU KPK yang baru bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Dalam konteks itu, apabila publik menganggap UU KPK yang baru ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Contohnya Dewan Pengawas, kewenangan SP3 dan lainnya, harus dapat dikonstruksikan bertentangan dengan konstitusi.

Untuk itu, Chandra berpendapat satu-satunya jalan keluar adalah mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas perubahan UU KPK yang telah disahkan DPR. Meskipun, rencana ini bakal mendapat penolakan dari parpol pendukung.

"Apabila Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK, maka masyarakat akan menilai Jokowi lebih menghitung posisi politiknya terhadap parpol ketimbang rakyat. Sekaligus memperlihatkan posisi yang sebenarnya dalam agenda pemberantasan korupsi. Padahal Jokowi berjanji akan memperkuat KPK dalam janjinya ketika Pilpres," tandas Chandra.(fat/jpnn)

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), menilai penerbitan Perppu KPK merupakan pertaruhan bagi posisi politik Presiden Joko Widodo alias Jokowi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News