Polemik Raperda Kota Religius, Ini Sikap Fraksi PKB-PSI DPRD Depok

Tati mengungkapkan alasan diterimanya Raperda tersebut salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan.
Diantaranya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah.
Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri.
Dia menyebutkan awal menyetujui karena Raperda tersebut memiliki konten mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara.
Untuk itu, katanya, dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, Pesantren, Majelis Ta'lim dan sarana kajian tentang keagamaan.
Terlebih lagi, selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan dari Kantor Kementerian Agama dan belum bisa diusulkan/dianggarkan Pemkot Depok. (antara/jpnn)
Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok menyampaikan sikap terbaru terkait Raperda Kota Religius yang tengah menjadi sorotan publik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda