Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada acara Apel Khusus di Lapangan Merah Mako Korpaskhas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). Foto: Puspen TNI

Melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI, institusi militer tanah air tengah berusaha membenahi kelebihan perwira.

Mantan kepala dinas penerangan TNI AD itu menyebutkan, jika peraturan itu sudah efektif diterapkan, tidak akan ada lagi perwira ‘nganggur’. Baik di TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Hanya saja, dia mengakui bahwa untuk sampai ke sana butuh waktu tiga sampai lima tahun. Sehingga perlu ada rencana jangka pendek. Yang muncul adalah isu penempatan perwira TNI pada jabatan sipil.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin ikut berkomentar terkait perwira aktif TNI dan Polri yang menduduki pimpinan kementerian atau lembaga. Dia menegaskan keberadaan unsur TNI dan Polri di kementerian atau lembaga diatur dalam UU TNI maupun UU Polri.

Dia menjelaskan saat ini ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI dan Polri aktif. Diantaranya adalah Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Lemhanas, BNN, BNPT, dan BSSN. ’’(Serta, Red) BNPB yang baru (dipimpin Doni Manardo, Red) kemarin,’’ kata Syafruddin.

Terkait ada kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI atau TNI, Syafruddin menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir. ’’Oh enggak lah. Tidak ada itu, tidak ada (kembalinya dwi fungsi ABRI, Red),’’ jelasn dia.

Syafruddin menegaskan keberadaan perwira TNI dan Polri di kementerian atau lembaga sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara dan UU 34/2004 tentang TNI saat ini berjalan dengan baik.

Syafruddin mengatakan hingga kini keberadaan perwiran TNI dan Polri di kementerian atau lembaga dibatasi di 15 instansi saja. Di luar 15 instansi tersebut, tidak diperkenankan. (far/syn/wan)

Rencana menempatkan perwira TNI aktif di jabatan kementerian alias jabatan sipil, menuai polemik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News