Polemik Revitalisasi Teluk Benoa, PHDI Netral

Polemik Revitalisasi Teluk Benoa, PHDI Netral
Para pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di Jakarta, Selasa (3/5). Foto: ist for JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Proyek revitalisasi Teluk Benoa masih menjadi polemik. Ini menyusul  adanya pihak yang menyatakan bahwa Teluk Benoa merupakan kawasan suci. 

Menyikapi polemik berkelanjutan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan bahwa pihaknya netral, tidak mendukung ataupun menolak revitalisasi Teluk Benoa di Bali yang kini dalam tahap proses melengkapi izin analisis dampak lingkungan (AMDAL)

Dijelaskan Ketua Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat, Ida Pendanda Gede Bang Buruan Manuaba, rekomendasi yang tidak berpihak tersebut ditunjukkan karena pihaknya sangat mencintai Bali. Ia juga menginginkan Bali dalam keadaan kondusif dan damai.

“Kami sangat cinta Bali. Ingin Bali dalam keadaan damai kondusif. Semoga rekomendasi itu menjadi masukan bagi yang berkepentingan,” tegas Ketua Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat, Ida Pendanda Gede Bang Buruan Manuaba, di kantor PHDI Pusat, Jakarta, Selasa (3/5).

Namun dipastikan, pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah pusat terkait revitalisasi Teluk Benoa, yang kini masih dalam tahap melengkapi ijin Amdal.  “Pertimbangannya hal itu domain dari pemerintah pusat. Kita akan fokus kawal kearifan lokal berupa kawasan suci, dan tempat suci. Amdal jika layak akan kami kawal,” katanya.

Ditambahkan Pengurus Harian PHDI Pusat Bidang Agama dan Lintas Iman, I Ketut Wiana bahwa di Teluk Benoa terdapat tempat suci, tetapi bukan kawasan suci. Kondisinya sekarang sudah kotor sehingga wajar direvitalisasi.

“Teluk Benoa memang ada tempat suci dan beberapa kawasan suci, bukan semuanya kawasan suci. Kenyataannya Pelindo sudah membangun reklamasi 200 hektar dan tidak ada masalah,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya akan mendukung pembangunan apapun yang dilakukan pemerintah dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Umat Hindu akan menghargai, menghormati dan mendukung keputusan pemerintah..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News