Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya

Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

Sejatinya, THR yang dimaksud dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 sama dengan gaji ke-14.

Hanya, pemerintah pusat dengan pemkot memiliki perincian komponen gaji ke-14 yang berbeda.

Itulah yang membuat pemkot tampak bersikukuh menegaskan tidak mencairkan THR PNS. Melainkan, gaji ke-14.

Dalam THR, Yusron menjelaskan, pemerintah pusat menginstruksikan agar nominal yang diberikan bukan hanya gaji pokok. Melainkan juga tunjangan kinerja.

Pemkot Surabaya sudah menyediakan pos anggaran untuk gaji ke-14 tersebut. Sayangnya, hanya sebesar gaji pokok saja.

Tidak dengan tunjangan kinerja seperti yang diminta dalam PP.

Gaji ke-14 dinyatakan sudah cair pada Kamis lalu (7/6). Sementara gaji ke-13 menyusul diberikan pada Juli mendatang. "Jadi sebenarnya ini masalah istilah saja," katanya.

Yusron memaparkan, selisihnya bakal cukup jauh. Pemkot hanya menggelontorkan sekitar Rp 58 miliar sebagai gaji ke-14.

Pemkot Surabaya ingin berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebelum membahas tentang THR PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News