Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya

Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

Pemkot sempat mengeluhkan anggaran THR yang tidak ada di APBD. Karena itu, pencairannya sulit dilakukan.

Namun, Armuji menganggap pemkot memiliki kekuatan anggaran untuk membayarkan THR.

Kode anggaran untuk THR tetap berada di belanja tidak langsung yang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya bisa diubah.

Uang gaji jatah Juli-Desember bisa dipakai lebih dulu. Anggaran tersebut nanti bisa ditambah saat pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) bersama DPRD. Biasanya itu dilakukan Agustus.

Armuji sempat kaget saat mengetahui pemkot belum bisa memberikan THR. Bahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo meneleponnya langsung.

Menurut dia, permasalahan tersebut terjadi lantaran wali kota keliru memaknai istilah THR itu.

''Di Permendagri, sudah diatur agar pemkot menganggarkan gaji ke-14. Namanya saja yang diganti dengan istilah THR,'' jelasnya.

Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono mengklarifikasi terkait pencairan THR kemarin (8/6).

Pemkot Surabaya ingin berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebelum membahas tentang THR PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News