Polemik UMP DKI Jakarta Berlanjut, Pemprov Tak Goyah Pada Protes Pengusaha
Minggu, 09 Januari 2022 – 06:43 WIB
Di dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI 2022 sejumlah 0,85 persen.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata Nurjaman, Jumat (7/1). (antara/jpnn)
Pengusaha terus mengirimkan protes soal kenaikan UMP. Pemprov DKI Jakarta merespons, namun tidak goyah pada keputusan kenaikan 5,1 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan