Polhut Tewas Ditikam Pegawai Puskesmas
Jumat, 10 Juni 2016 – 16:58 WIB
“Motif pembunuhan sampai saat ini belum diketahui, karena kami mengintrogasi terlalu jauh pelaku,” Ungkap Kapolsek Senggigi AKP Firmansyah.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338,351,dan 340 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Masih berdasarkan keterangan keluarga, selama ini tidak ada masalah antara pelaku dan korban. “Nanti kita akan tes kejiwaannya,” ujarnya. (cr-wan/fol/sam/jpnn)
GIRI MENANG - Nasib tragis dialami Lalu Fardihan Miraji (43). Anggota Polisi Hutan (Polhut) itu tewas ditikam kakak iparnya, M. Riad,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu