Polisi Air Gagalkan Penyeludupan 92.480 Ekor Baby Lobster

Polisi Air Gagalkan Penyeludupan 92.480 Ekor Baby Lobster
Dua penyeludup baby lobster diamankan di Mako Ditpolair Polda Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polisi Air berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (5/8).

Dua pelaku berhasil diamankan saat membawa baby lobster itu menggunakan pompong. Keduanya, yakni, Aprizal (19) dan Rapix (33), warga Tanjabtim.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Ditpolair Polda Jambi guna proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini hanya kurir yang ditugaskan membawa baby lobster,” kata Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji saat press release kepada wartawan, Senin (6/8).

Saat ini, lanjut Fauzi, pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik baby lobster itu, maupun orang yang bertanggungjawab dalam proses penyelundupan menuju Singapura.

“Masih kita dalami. Siapa penanggung jawab, atau pemiliknya masih kita selidiki,” ujar Fauzi.

Lebih lanjut Fauzi mengatakan, dua orang yang diamankan juga tidak kenal dengan pemilik baby lobster. Termasuk orang yang akan menjemput di tengah laut menggunakan speedboat.

“Saat bertemu di laut untuk menyerahkan baby lobster, dua orang ini juga tidak melihat wajah orang yang di speedboat, karena mereka menggunakan penutup wajah,” beber Fauzi.

Polisi Air berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News