Polisi Akhirnya Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata

Polisi Akhirnya Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata
Wakil Kepala Polres Sragen Kompol Iskandarsyah saat memberikan keterangan kasus pembunuhan anak kandung sendiri dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan kepada korban.

Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.

Suwarni diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News