Polisi Akhirnya Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata
Selasa, 04 Oktober 2022 – 20:11 WIB
Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan kepada korban.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.
Suwarni diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi