Polisi Amankan 2 Wanita Malam di Bawah Umur
jpnn.com, BEKASI - Polisi membawa dua wanita malam di bawah umur yang bekerja di King Club, Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Minggu (11/3).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pihaknya mengamankan lima perempuan dalam razia narkoba di lima titik.
Dia merinci, ada tiga orang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitas, sementara dua orang lainnya masih di bawah umur.
“Kami bawa ke kantor dulu untuk diperiksa, nanti kalau memang di bawah umur, manajemen yang ada di sini berarti memperkerjakan anak di bawah umur,” tutur Ahmad.
Bahkan, pihak manajer dan pemilik tempat hiburan bisa terancam masuk bui bila benar-benar terbukti bersalah.
“Berarti kena Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, hukumannya 10 tahun,” imbuhnya. (dam/gob)
Pihak manajer dan pemilik tempat hiburan bisa terancam masuk bui bila benar-benar terbukti bersalah.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan