Polisi Ambil Langkah Ini untuk Mencegah Pergerakan Massa Demo

Surat TR itu teregister bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto. Larangan ini untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang lebih besar lagi.
Hal ini berkaitan dengan adanya mogok kerja dan rencana demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 6-8 September 2020 mendatang.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (5/10) kemarin.
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun demikian, Kapolri mempunyai pertimbangan melarang adanya aksi itu di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," pungkas Argo. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepolisian bersama TNI akan melakukan patroli untuk mengantisipasi pergerakan massa buruh yang akan melakukan demo menolak RUU Omnibus Law-Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya