Polisi Asusila Dituntut 14 Tahun Penjara

Polisi Asusila Dituntut 14 Tahun Penjara
Oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu (27/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

Ceritanya, lewat pesan singkat via handpone, terdakwa meminta bertemu dengan Bunga. Merasa sekampung, tanpa curiga Bunga lalu mengiyakan tawaran Nifran. Kala itu, keduanya pun langsung bertemu tepatnya sekitar pukul 20.00 WIT di samping rumah korban. Berawal dari situlah kesucian Bunga direnggut Nifran.

Informasi yang dihimpun koran ini, Bunga sempat melakukan perlawanan namun usahanya sia-sia. “Mulut saya ditutup, dan Nifran lalu membuka celana saya dan meminta untuk diam,” ungkap Bunga dalam sidang, beberapa waktu lalu.

Berselang dua minggu, Nifram kembali meminta bertemu lagi di lokasi yang sama.

“Pertemuan kedua, Nifran mengenakan seragam dan dalam keadaan mabuk. Kemudian mengajak saya bersetubuh di dalam selokan,” tambah Bunga seraya menambahkan, jika dirinya juga pernah digagahi terdakwa di lokasi Wisata Batu Angus Ternate.(tr-01/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Seorang oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) bernama Briptu Nifran dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News