Polisi Bakal Pidanakan Pengusaha yang Sengaja Gunakan Kendaraan ODOL
Senin, 09 Maret 2020 – 19:16 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi bersama Kemenperin Agus Gumiwang Kartasasmita memotong dump truk di GIICOMVEC 2020. Foto: Dedi Sofian/jpnn
"Sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 24 juta. Saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," kata Istiono.
Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tidak pernah pandang bulu. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap.
"Jadi, ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan ODOL, karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar Istiono. (cuy/jpnn)
Sanksiuntuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277. Hukuman pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta..
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online