Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini

Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini
Oknum polisi di Polsek Medan Helvetia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Hadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Helvetia. 

"Hasil pendalaman Propam tidak menemukan indikasi pemerasan," kata Hadi saat dikonfirmasi JPNN.com. 

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut, termasuk penyidik yang disebut oleh Eva melakukan pemerasan. 

"Penyidik yang dituduhkan oleh pelapor," sebutnya. 

Eva yang merupakan istri seorang tahanan tindak pidana penadahan bernama Ramli itu mengaku dimintai uang oleh sejumlah polisi. 

Dia menceritakan awalnya pada Selasa (7/12) sekitar pukul 20.00 WIB, suaminya berpamitan kepadanya untuk pergi ke Jalan Sisingamangaraja, Medan mengantarkan paket mainan anak-anak untuk dikirimkan ke Pematang Siantar.

Namun, hingga pukul 21.00 suaminya tidak juga kunjung pulang ke rumah. Dia sempat berulang kali menelpon suaminya, tetapi tidak bisa dihubungi. 

Setelah itu, sekitar pukul 24.00 WIB, keponakan dari Eva datang ke rumahnya untuk memberitahu bahwa suaminya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mempertanyakan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Helvetia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News