Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini
Jumat, 17 Desember 2021 – 18:05 WIB
Tak hanya sampai di situ, Eva juga mengaku diperas oleh salah satu juru periksa di Polsek tersebut. Pemerasan itu terjadi Kamis (9/12), saat korban bersama keponakannya membesuk suaminya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Eva mengungkapkan bahwa dia dimintai uang sebesar Rp 20 juta untuk penghapusan barang bukti berupa empat unit sepeda motor. (mcr22/jpnn)
Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mempertanyakan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Helvetia.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya