Polisi Banting Mahasiswa, Poengky Kompolnas Dorong Brigadir NP Dipidana

Polisi Banting Mahasiswa, Poengky Kompolnas Dorong Brigadir NP Dipidana
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung langkah Polda Banten menindak tegas anggota Polres Tangerang Brigadir NP yang membanting mahasiswa pedemo.

Pendiri IMPARSIAL itu menilai Brigadir NP bertindak berlebihan dalam mengamankan pengunjuk rasa. Menurutnya, harus ada hukuman bagi polisi yang melanggar aturan.

"Untuk memulihkan kepercayaan publik dan agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, perlu dipastikan punishment (hukuman, red) yang dijatuhkan harus fair," kata Poengky lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (16/10).

Mantan pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengaku tengah mencermati proses hukum terhadap Brigadir NP.

Saat ini, Brigadir NP telah ditahan. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

Menurut Poengky, sebaiknya polisi terus melanjutkan proses hukum terhadap Brigadir NP.

"Jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas," kata Poengky.

Sebelumnya, Brigadir NP menjadi sorotan gara-gara aksinya membanting mahasiswa bernisial MFA yang berdemo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan harus ada hukuman bagi Brigadir NP yang membanting pedemo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News