Polisi Batal Periksa Pramugari Garuda Indonesia

Polisi Batal Periksa Pramugari Garuda Indonesia
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Foto: YouTube/Genpi.Co

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)

Pernyataan Lengkap Siwi Sidi:

Sebelumnya, Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi Maskapai Garuda Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News