Polisi Bebaskan Kakek Tersangka Penebang Pohon di Hutan Negara
Sabtu, 01 November 2014 – 16:31 WIB
”Dengan demikian Mbah Harso berniat memotong menjadi tiga bagian. Dari sinilah peristiwa ini berawal,” terangnya.
Baca Juga:
Di bagian lain, Kasi Intel Kejari Wonosari Suwono mengatakan, Harso disangka melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun setelah berkas dari kepolisian diteliti, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap. ”Sudah dikirim lagi ke sini dan masih kita pelajari,” kata Suwono. (gun/ila/ong)
WONOSARI – Polisi akhirnya melepaskan Harso Taruno, seorang kakek usia 60 tahun yang menjadi tersangka dugaan perusakan hutan milik Balai Konservasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri