Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini

Polisi Bebaskan Tersangka Maling di Palembang, Alasannya Begini
Ilustrasi Polda Sumatera Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian inisial D (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Foto: dok.JPNN.com

Rumah tersebut juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka, sementara sang ayah bekerja sebagai buruh sawah.

“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan ia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” tandas dia. (antara/jpnn)


Pencurian itu nekat dilakukan tersangka yang butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News