Polisi Beber Alasan Tidak Tahan Nikita Mirzani, Ternyata...

jpnn.com, SERANG - Aktris Nikita Mirzani dikabarkan batal ditahan di Polresta Serang Kota.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Jumat (22/7).
Dia mengatakan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membuat permohoan agar kliennya tidak ditahan.
Dalam permohonan itu, Fahmi mengajukan Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga anaknya di rumah.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto Silitonga, Jumat.
Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota.
Meski begitu, perempuan 36 tahun itu harus menjalani wajib lapor.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan alasan tidak menahan Nikita Mirzani. Simak kalimatnya nih.
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan