Polisi Beber Cara Kerja 2 Warga Bulgaria Bobol Uang Nasabah lewat ATM
Rabu, 29 Januari 2020 – 16:28 WIB
Pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. (antara/jpnn)
Dua warga Bulgaria pelaku skimming ATM modus memodifikasi Tap Cash E-money pada mesin ATM , telah ditangkap Polda Bali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Wali Kota Denpasar Berikan Program Jaminan Sosial & Alat Bantu Dengar Buat Nelayan
- Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Banyak Banget, yang Penting Ikut Tes, Pasti Lulus
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI