Polisi Beber Cara Kerja 2 Warga Bulgaria Bobol Uang Nasabah lewat ATM

Polisi Beber Cara Kerja 2 Warga Bulgaria Bobol Uang Nasabah lewat ATM
Polda Bali konferensi pers kasus skimming ATM yang melibatkan dua warga Bulgaria. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019

Pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. (antara/jpnn)

 

Dua warga Bulgaria pelaku skimming ATM modus memodifikasi Tap Cash E-money pada mesin ATM , telah ditangkap Polda Bali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News