Polisi Beber Fakta Baru Saat Kegiatan Habib Rizieq di Bogor, Bakal Ada Tersangka?

Polisi Beber Fakta Baru Saat Kegiatan Habib Rizieq di Bogor, Bakal Ada Tersangka?
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke tahap penyidikan.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

"Kami sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi COVID-19. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/11).

Berdasarkan pemeriksan tersebut, menurutnya polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Dalam penerapan PSBB pra AKB itu, menurutnya, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi.

Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

Polda Jabar menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News