Polisi Beber Fakta soal Mobil Derek Liar di Tol Halim yang Viral, Parah

Polisi Beber Fakta soal Mobil Derek Liar di Tol Halim yang Viral, Parah
Kendaraan derek liar yang viral di media sosial diamankan polisi di Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku derek liar yang viral di media sosial pada Kamis (15/4).

Pelakunya derek liar itu berinisial YJ, dan tiga rekannya yang sempat kabur tetapi telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mobil derek yang dikemudikan pelaku tidak memang ak berizin.

"Kami mengamankan satu unit kendaraan derek tidak resmi," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, awalnya kendaraan itu memang digunakan untuk jasa derek.

Namun, izin operasionalnya sudah mati cukup lama.

"Derek ini sudah mati (izinnya, red) sejak 2012," beber Yusri.

Selain itu, pelaku juga tidak memiliki SIM khusus untuk membawa truk. Pelaku hanya memiliki SIM A.

Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya mengamankan pelaku derek liar yang viral di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News