Polisi Beber Kronologis Penangkapan Rio Reifan
Jumat, 16 Agustus 2019 – 17:57 WIB
Dalam penangkapan itu, Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok, dan dua buah korek. Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pasalnya, Rio juga pernah ditangkap kasus serupa pada Januari 2015.
Ketika itu, Rio ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara.
Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017. Saat itu aparat sedang patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Rio ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus kecil. (cuy/jpnn)
Aktor Rio Reifan resmi menghuni rutan Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata
- Gempar, 3 Aktor Tampan di Pusaran Narkoba
- 5 Fakta Penangkapan Anji, Ditangkap Seorang Diri hingga Kondisi Terkininya
- Rio Reifan Minta Maaf, Menangis, dan Ingin Sembuh
- Polisi Sebut Alasan Rio Reifan Berubah-ubah Usai 4 Kali Ditangkap karena Narkoba