Polisi Beber Peran 8 Pengeroyok Haringga Usai Rekonstruksi

Polisi Beber Peran 8 Pengeroyok Haringga Usai Rekonstruksi
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Diketahui, Polrestabes Bandung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu (23/9).

Delapan orang jadi tersangka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16). Mereka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (cuy/jpnn)

 


Aparat kepolisian telah menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang menyebabkan anggota Jakmania Haringga Sirla, 23, meregang nyawa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News