Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
Rabu, 19 Mei 2021 – 17:31 WIB
"Kami mengamankan satu orang di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. (Menemukan) dua gram sabu-sabu," ucapnya.
Baca Juga:
Raffi dijerat Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara AK dan RW yang berperan sebagai pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membeberkan sejumlah fakta soal penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Ratusan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Tahanan Lapas Cianjur, Kok Bisa?