Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto

Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
Putra pendangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, menyampaikan permohonan maafnya kepada sang Ibunda karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com

"Kami mengamankan satu orang di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. (Menemukan) dua gram sabu-sabu," ucapnya.

Raffi dijerat Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara AK dan RW yang berperan sebagai pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi membeberkan sejumlah fakta soal penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News