Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
Rabu, 19 Mei 2021 – 17:31 WIB

Putra pendangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, menyampaikan permohonan maafnya kepada sang Ibunda karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com
"Kami mengamankan satu orang di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. (Menemukan) dua gram sabu-sabu," ucapnya.
Baca Juga:
Raffi dijerat Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara AK dan RW yang berperan sebagai pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membeberkan sejumlah fakta soal penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN