Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto

Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
Putra pendangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, menyampaikan permohonan maafnya kepada sang Ibunda karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.

Dia mengatakan pria 27 tahun itu ditangkap petugas di Vila Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/5).

Kombes Yusri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang haram milif Raffi.

"Ada narkotika jenis sabu 0,9 gram," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam.

Setelah dilakukan pendalaman, Raffi mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya inisial RW.

"Kami lakukan penggeledahan ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," ujar Yusri.

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, polisi juga mengamankan tersangka lain inisial AK yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi membeberkan sejumlah fakta soal penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News