Polisi Beberkan Beberapa Pasal yang Bisa Menjerat Joko Driyono

Polisi Beberkan Beberapa Pasal yang Bisa Menjerat Joko Driyono
Plt Ketum PSSI Joko Driyono memasuki mobilnya merk Audi A4, usai diperiksa beberapa waktu lalu. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 dengan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono masih terus didalami Satgas Antimafia Bola.

Menurut pernyataan dari Satgas Antimafia Bola serta fakta-fakta sejauh ini, Jokdri sapaan Joko Driyono bisa dijerat berbagai pasal karena diduga menjadi aktor intelektual perusakan barang bukti.

Di antaranya seperti yang dijelaskan Kasatgas Brigjen Hendro Pandowo, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Pertama, Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan. Kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Karena itu, merujuk kepada kasus pengerusakan barang bukti terkait pengaturan skor di kantor PT Liga Indonesia dan juga menjadi kantor PSSI dan Persija itu, Joko yang menjadi aktor intelektual wajar kemudian diperiksa.

Orang yang dianggap paling tahu, paling paham, dan dewanya sepak bola Indonesia tersebut, kini sudah menjalani pemeriksaan. Tapi, meski disangkakan banyak pasal, Joko sejauh ini masih bisa melenggang bebas, tak ditahan.

Sikapnya pun langsung berubah pasca ditetapkan sebagai tersangka. Dia enggan berbicara ke media, irit memberikan keterangan dan kalau sudah masuk ke urusan pemeriksaan, dia memilih diam.

Kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 dengan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono masih terus didalami Satgas Antimafia Bola.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News