Polisi Bekuk 4 Perampok Minimarket di Tangsel, Nih Tampangnya
Selasa, 26 Januari 2021 – 15:16 WIB
Atas perbuatan mereka, lara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya empat pelaku pencurian dan kekerasan di minimarket, Jalan Suka Damai, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel