Polisi Bekuk 4 Perampok Minimarket di Tangsel, Nih Tampangnya

Polisi Bekuk 4 Perampok Minimarket di Tangsel, Nih Tampangnya
Tampak empat pelaku perampokan di minimarket dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatan mereka, lara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya empat pelaku pencurian dan kekerasan di minimarket, Jalan Suka Damai, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News