Polisi Bekuk 4 Perampok Minimarket di Tangsel, Nih Tampangnya
Selasa, 26 Januari 2021 – 15:16 WIB

Tampak empat pelaku perampokan di minimarket dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, lara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya empat pelaku pencurian dan kekerasan di minimarket, Jalan Suka Damai, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung