Polisi Bekuk Sembilan Penjambret Para Tukang Bakso

Polisi Bekuk Sembilan Penjambret Para Tukang Bakso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/Jpnn)

"Setelah mendapatkan hasil pengecekan Nomor Polisi, kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian para pelaku dibawa ke Komando Polsek Jatiuwung guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Tim Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang membekuk sembilan bandit jalanan yang biasa melakukan aksi penjambretan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News