Polisi Bekuk Sembilan Penjambret Para Tukang Bakso
Kamis, 09 Agustus 2018 – 23:19 WIB
"Setelah mendapatkan hasil pengecekan Nomor Polisi, kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian para pelaku dibawa ke Komando Polsek Jatiuwung guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang membekuk sembilan bandit jalanan yang biasa melakukan aksi penjambretan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
- Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
- Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda