Polisi Bekuk Cowok Pengirim Pesan Cabul ke Nafa Urbach
Selasa, 10 Oktober 2017 – 13:15 WIB
Selanjutnya, polisi menjerat MHHS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(gil/jpnn)
Cowok berinisial MHHS mengirim pesan langsung ke akun Instagram milik Nafa Urbach. Isinya adalah kalimat cabul dan gambar mesum.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Alvin Hotman
- Polda Metro Sudah Tindak 10.158 Pelanggar Dalam Operasi Keselamatan Jaya
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi
- Polisi Lakukan Operasi Kendaraan di 4 Lokasi Ini