Polisi Bekuk Industri Pengoplos Gas Elpiji

Polisi Bekuk Industri Pengoplos Gas Elpiji
Penjual gak elpiji oplosan. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, Joni diganjar dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

polisi bisa menangkap pelaku beserta barang bukti puluhan tabung gas 3 kg dan 12 kg.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News