Polisi Bekuk Industri Pengoplos Gas Elpiji
Senin, 25 Juni 2018 – 11:32 WIB
Atas perbuatannya, Joni diganjar dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
polisi bisa menangkap pelaku beserta barang bukti puluhan tabung gas 3 kg dan 12 kg.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya