Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Sepeda Motor, Modusnya Tak Biasa, Sasarannya Ojek Online
Senin, 01 Februari 2021 – 17:12 WIB
Korban pun membuntuti pelaku hingga mengetahui lokasi tujuan pelaku akan melakukan penipuan kembali. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian di Polsek Sukatani.
Pelaku pun akhirnya diringkus. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana (tentang Penipuan) dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," ujar Makmur. (cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Sukatani menangkap pria berinisial S (45), pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- BAZNAS dan TNI AL Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Masyarakat Pesisir
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker