Polisi Bekuk Penjual 78 Burung Langka

Polisi Bekuk Penjual 78 Burung Langka
Burung langka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MOJOKERTO – Perdagangan satwa liar dan dilindungi kembali menyeruak. Kali ini 78 ekor burung langka yang dilindungi berhasil disita petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Senin (15/2) malam.

Penyitaan itu bersamaan dengan penangkapan kedua pengepul atau penjual satwa liar inisial S dan H. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Maryoko, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat sekitar.

 Rumah pelaku dicurigai sering terdengar kicau satwa langka. Benar saja, dalam pengembangan, petugas berhasil menemukan 78 burung yang tersimpan dalam 10 boks plastik.

“Hasil pemeriksaan sementara, mereka akan mengirim satwa tersebut ke Kota Bandung dengan jalur kereta api,’’ kata Maryoko.

 Dari hasil pemeriksaan petugas sementara, ke-78 ekor burung langka itu terdiri dari 6 jenis. Antara lain, nuri pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua raja, betet antena, dan jalak paruh panjang. Ukuran dan usia burung pun berbeda-beda sesuai ukuran dan bentuk tubuhnya.

Dua jenis burung masuk dalam kategori langka dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang KSDA. Yakni, kakaktua jambul kuning dan kakaktua raja. Kedua ekor burung adalah satwa langka dengan habitat asli kawasan Indonesia timur, khususnya Papua.

Untuk sementara, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan terhadap asal usul hewan tersebut. Polisi kini sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Resort Konservasi Wilayah 9 Mojokerto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News