Polisi Beralasan Jaga Moralitas Anggota
Proses Internal Anggota Polri Tertutup
Selasa, 30 Maret 2010 – 14:51 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Raja Erisman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas atas laporan Komjen (Pol) Susno Duadji ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dilakukan secara internal. Polri beralasan prosesnya belum bisa disampaikan ke publik untuk menjaga moralitas 400 ribuan anggota Polri. Soal dugaan makelar kasus (markus), lanjut Edward, siapa pun yang terlibat pasti akan diproses. "Kita ikuti saja perkembangan. Siapa pun yang terlibat pasti akan diproses."
"Permintaan Kapolri, hal-hal yang bersifat internal, bapak Kapolri minta pemahaman, lebih kurang 400 ribuan anggota perlu dijaga moralitasnya. Hal-hal yang bersifat internal mohon pemahamannya," pinta Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang kepada pers di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, Selasa (30/3) siang.
Begitu pula soal laporan pencemaran nama baik oleh Raja dan Edmon, Kadiv Humas menyatakan bahwa status Susno belum ditingkatkan menjadi tersangka. "Belum ada penetapan status kepada Pak Susno sebagai tersangka. Namun, penegakan aturan di internal Polri tanpa melihat pangkat dan jabatan," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Raja Erisman dan Brigjen (Pol) Edmon Ilyas atas laporan Komjen (Pol) Susno
BERITA TERKAIT
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia