Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan SMS Berhadiah

Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan SMS Berhadiah
Ilustrasi handphone. Foto: AFP

Dua tersangka lain, yaitu SB dan MA hanya berperan menyediakan rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 Undang-Undang 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukum 12 tahun.

“Dia ini orang ahli IT-nya, ahli di media sosial. Dia yang buat website PT Trimega Securitas Indonesia, dia yang memalsukan dengan keahliannya tersendiri,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Pelaku ada yang bertugas mengirim pesan penipuan SMS berhadiah secara acak pada calon korban.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News