Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Nisel

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Nisel
Para tersangka pembunuhan di Polres Nias Selatan. Foto: pojoksatu

Disebutkan Faisal, untuk kasus pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada Agustus 2018 lalu.

Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka AH alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, dan saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.

Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Faisal. (fir)


Dua kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selasa (Nisel) berhasil diungkap kepolisian setempat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News