Polisi Bidik Ketua Kadin Kalbar dengan Pasal Pencucian Uang

Polisi Bidik Ketua Kadin Kalbar dengan Pasal Pencucian Uang
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro. ANTARA/Septian

jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tengah menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Ketua Kadin Kalbar berinisial JI. 

Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Suryanbodo Asmoro mengatakan tim penyidik masih terus melakukan pengembangan ke arah tersebut. 

"Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini," kata Irjen Suryanbodo di Pontianak, Sabtu (9/4). 

Jenderal bintang dua ini mengatakan penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU (jaksa penuntut umum), dalam hal menggambarkan bahwa kasus ini masuk tindak pidana korupsi atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu," ujar Irjen Suryanbodo.

Saat ini, JI masih dalam proses penyidikan sejak mulai ditahan di sel Markas Polda Kalbar ada 29 Maret 2022. 

Oleh karena itu, kata dia, proses pengembangan dan penyidikan tentu memerlukan waktu.  

Sebelumnya, JI ditangkap di suatu kafe di Jakarta Barat, Senin (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

Polisi mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Ketua Kadin Kalbar JI ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News