Polisi Bidik Ketua Kadin Kalbar dengan Pasal Pencucian Uang

Polisi Bidik Ketua Kadin Kalbar dengan Pasal Pencucian Uang
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro. ANTARA/Septian

Polda Kalbar memasukkan nama JI dalam DPO atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas, pada 2019. JI menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.

JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. 

"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.

Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada 30 September 2020. 

Hingga kini Polda Kalbar sudah menahan empat tersangka termasuk JI. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 8,7 miliar. (antara/jpnn)

Polisi mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Ketua Kadin Kalbar JI ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News