Polisi Bidik Ketua Kadin Kalbar dengan Pasal Pencucian Uang
Polda Kalbar memasukkan nama JI dalam DPO atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas, pada 2019. JI menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.
JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.
Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada 30 September 2020.
Hingga kini Polda Kalbar sudah menahan empat tersangka termasuk JI. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 8,7 miliar. (antara/jpnn)
Polisi mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Ketua Kadin Kalbar JI ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi