Polisi Bisa Usut Penyelundupan Baju Bekas, Apa Berani juga di Kasus Dirut Garuda?

Polisi Bisa Usut Penyelundupan Baju Bekas, Apa Berani juga di Kasus Dirut Garuda?
Sepeda motor besar Harley Davidson yang diselundupkan melalui penerbangan Garuda Indonesia dari Prancis ke Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dedi Sofyan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan tidak cukup hanya memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) dari jabatannya terkait kasus penyelundupan Harley Davidson.

Dia menegaskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga harus menangkap dan menahannya karena diduga merugikan negara miliaran rupiah. 

"IPW mendesak Polri khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jangan tutup mata atau tebang pilih dalam menangani kejahatan, terutama yang melibatkan pejabat negara," kata Neta, Jumat (6/12).

Selama ini, IPW melihat Ditreskrimsus sangat agresif memburu dan menangkap para pelaku penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri. 

Dia mencontohkan, pada 12 September lalu, Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penyelundupan pakaian bekas dari Tiongkok di tiga tempat berbeda, yakni di Pelabuhan Marunda, di Senen, dan di Ancol. 

"Para tersangka ditangkap dan langsung ditahan karena merugikan negara miliaran rupiah," ujarnya.

Menurut Neta, dalam kasus penyelundupan komponen Harley yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus belum bergerak dan masih berdiam diri. 

Padahal, kata Neta, Menteri BUMN Erick Thohir sudah memecat Dirut Garuda Ari Askhara yang diduga terlibat dalam penyelundupan, yang melibatkan perusahaan penerbangan yang dipimpinnya tersebut.

Polri diminta turun tangan mengusut kasus penyelundupan Harley Davidson yang diduga melibatkan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News