Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat

Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat
Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat. Foto Indra Prasetia/Radar Bali/JPNN.com

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah,” tukasnya. (*/mus)


Jajaran Polres Gianyar, Bali berhasil menyita alat bantu adegan dewasa yang digunakan untuk mencapai kepuasan. Alat-alat bantu ditemukan di rumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News