Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS

Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS
Tersangka AS beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita puluhan ribu saset obat kuat yang tidak memiliki izin edar dari seorang pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/05) lalu.

Pedagang tersebut berinisial AS warga Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan setidaknya ada 4.670 barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel.

Petugas juga melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 70.830 saset obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS.

"Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar," ungkap Bagus, Kamis (25/05).

Adapun obat ilegal tersebut dijual oleh AS kepada penjual jamu kecil yang ada di Kota Sekayu Musi Banyuasin.

Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun.

"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah," tutur Bagus.

Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita puluhan ribu saset obat kuat ilegal tanpa izin edar dari AS, pedagang jamu di pasar Sekayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News