Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS

Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS
Tersangka AS beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

Menurut Bagus, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.

"Pengungkapan kasus ini sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian untuk memastikan kalau barang&barang yang beredar di masyarakat layak dipakai dan aman saat dikonsumsi, " jelas Bagus.

Atas ulahnya, tersangka AS dijeratnya Pasal 106 Jo Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar. (mcr35/jpnn)


Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita puluhan ribu saset obat kuat ilegal tanpa izin edar dari AS, pedagang jamu di pasar Sekayu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News