Polisi Bongkar Industri Rumahan yang Bisa Mencetak 100 Ekstasi per Hari
Senin, 11 Juli 2022 – 17:07 WIB

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko merilis tersangka dan barang bukti pembuatan ekstasi, Senin (11/7/2022). ANTARA/Firman
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual satu butir ekstasi Rp 400 ribu, dengan pesanan pembeli di Banjarmasin dan sekitarnya.
"Bisnis ini dijalankan tersangka baru sekitar 1 bulan dan belajar membuat ekstasi dari seseorang di Jakarta. Pasokan bahan baku dikirim dari Jakarta," ujar Sabana.
Dia mengatakan tersangka tergolong terampil lantaran ekstasi yang dibuat benar-benar mengandung narkotika, sehingga oleh penyidik bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga praktik bisnis pembuatan ekstasi ini cepat terbongkar," kata Kombes Sabana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi membongkar industri rumahan di Banjarmasin, yang bisa mencetak 100 butir ekstasi per hari. Pemilik ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?