Polisi Bongkar Pemalsuan Semen
Selasa, 28 Juni 2011 – 05:37 WIB
Sementara itu, Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandy Nugroho mengatakan, keempat tersangka membeli semen curah dari sopir pabrik semen yang dijual dengan harga murah. Adapun merek semen yang dipalsukan adalah Tiga Roda. Semen itu lantas dijual ke toko bangunan maupun kekonsumen lainnya dengan harga di bawah harga normal.
Baca Juga:
”Mereka mendapatkan semen curah dari sopir perusahaan yang digelapkan,” tegas Sandy. Para tersangka, membuat kantong semen dengan memberi merek Tiga Roda pada kantong semen di Cilangkap, Bogor. Lantas, semen palsu itu dipak di gudangnya di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara. ”Jadi mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek,” tukasnya juga.
Kegiatan para tersangka disinyalir telah berlangsung selama dua tahun.”Semua semen palsu itu dijual ke material-material eceran,” katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ibl)
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya membongkar gudang semen palsu di Pasar Multi Guna, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi