Polisi Bongkar Pemalsuan Semen

Polisi Bongkar Pemalsuan Semen
Polisi Bongkar Pemalsuan Semen
Sementara itu, Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sandy Nugroho mengatakan, keempat tersangka membeli semen curah dari sopir pabrik semen yang dijual dengan harga murah. Adapun merek semen yang dipalsukan adalah Tiga Roda. Semen itu lantas dijual ke toko bangunan maupun kekonsumen lainnya dengan harga di bawah harga normal.

”Mereka mendapatkan semen curah dari sopir perusahaan yang digelapkan,” tegas Sandy. Para tersangka, membuat kantong semen dengan memberi merek Tiga Roda pada kantong semen di Cilangkap, Bogor. Lantas, semen palsu itu dipak di gudangnya di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara. ”Jadi mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek,” tukasnya juga.

Kegiatan para tersangka disinyalir telah berlangsung selama dua tahun.”Semua semen palsu itu dijual ke material-material eceran,” katanya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ibl)
Berita Selanjutnya:
Purnawirawan TNI Dirampok

JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya membongkar gudang semen palsu di Pasar Multi Guna, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News