Polisi Bongkar Praktik Kedokteran Ilegal di Jaktim, Ternyata Tersangkanya...
Selasa, 23 Februari 2021 – 15:16 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Adapun, tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meskipun pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik kedokteran ilegal di salah satu klinik kecantikan di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2) lalu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu