Polisi Bongkar Praktik Penjualan Bangkai Ayam di Blitar
Jumat, 10 Januari 2020 – 22:59 WIB
AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Imlek, Perajin Tas Lampion di Blitar Banjir Pesanan
- Ditemani 3 Ekor Pinguin, Atikoh Menuju Alun-Alun Kota Batu
- Pak Kiai Kaget Melihat Atikoh Ganjar Fasih Memandu Pembacaan Selawat Nariyah
- Atikoh Singgung Asam Folat Demi Cegah Stunting saat Berdialog dengan Milenial & Gen Z
- Pembunuhan di Selter Anjing di Blitar Berawal dari 23 Desember 2023
- Santri Tewas Dikeroyok, Polres Blitar Tetapkan 17 Tersangka