Polisi Bongkar Prostitusi Daring, Muncikari yang Ditangkap Lumayan Banyak

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Bahkan, lanjut dia, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama sepuluh bulan.
"Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus prostitusi daring tersebut diungkap setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku oleh Unit PPA pada pukul 23.00 WIB.
Enam pelaku yang diduga sebagai muncikari terdiri atas MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas, I (23) warga Purwokerto Barat, Banyumas.
Banyak juga ya muncikari yang tertangkap terkait kasus prostitusi daring di daerah ini, sebegini jumlahnya.
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya