Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk sejumlah pelaku perdagangan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku adalah ISA (32), MAN (22) dan OP (31). “Ketiganya ditangkap Senin (16/3) kemarin dan sudah dijadikan tersangka,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (17/3).
Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
"Informasi awal dari kapal penumpang KM Dobon Solo yang ada di perairan Jakarta. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal itu sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi,” kata Yusri.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. “Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah dan berasal dari Papua," ujar Yusri.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti satwa itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Adapun jenis satwa dilindungi yang hendak diperdagangkan oleh sindikat ini:
Barang bukti yang diamankan yakni 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang